Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak Orang Pribadi

Namun jangan lupa, hari ini, Minggu (31/3/2019), juga merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Pajak orang pribadi periode 2018, segeralah menyempatkan diri. Pelaporan SPT Pajak hari ini dipastikan hanya bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Hal itu lantaran kantor pajak tutup pada hari Minggu.

"Minggu tutup karena kasian juga mereka (pegawai) untuk libur," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau pelaporan SPT di KPP Setiabudi 4, Jumat lalu.

Berdasarkan ketentuan, batas waktu pelaporan SPT Pajak setiap tahunnya ditutup pada 31 Maret. Bila ada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas waktu tersebut, maka akan terkena denda Rp 100.000.

Namun untuk tahun ini, pemerintah memberikan kompensasi satu hari karena tanggal 31 Maret jatuh pada Minggu. Wajib Pajak masih bisa melaporkan SPT pada 1 April 2019 tanpa harus membayar denda Rp 100.000.

Hingga Jumat (29/3/2019) kemarin, sebanyak 10,3 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Pajaknya. Angka itu naik 9,4 persen dibanding tahun lalu.

Meski melonjak, angka itu masih jauh dari target. Pemerintah menargetkan 15,6 juta wajib pajak lapor SPT Periode 2018.

Target tersebut merupakan 85 persen dari wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak Rp 18,3 juta wajib pajak.

https://money.kompas.com/read/2019/03/31/101944526/jangan-lupa-hari-ini-batas-akhir-lapor-spt-pajak-orang-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke