Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembangan PLTP Dieng-Patuha II Dilanjutkan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Geo Dipa Energi (Persero) akan tetap melanjutkan pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit II dan PLTP Patuha Unit II.

Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) telah yang mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.

"Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” ujar Corporate Secretary Geo Dipa Energi Endang Iswandini dalam keterangan resminya, Senin (1/4/2019).

Endang menambahkan, perseroan optimis bisa menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada tahun 2023. Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW).

Proyek tersebut merupakan bagian dari program 35.000 MW yang mana termasuk program pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Geo Dipa yang merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan putusan MA terkait perkara ini tertuang dalam putusan MA RI Nomor 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019.

Putusan MA tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

https://money.kompas.com/read/2019/04/01/154421926/pengembangan-pltp-dieng-patuha-ii-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke