Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Wajibkan WNA dan Badan Usaha Asing Punya NPWP

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan orang pribadi asing dan badan asing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini berlaku untuk orang pribadi asing dan badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 Tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan pada 1 April 2019.

"Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia," demikian bunyi PMK tersebut seperti dikutip pada Jumat (5/4/2019).

Pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Bila orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Adapun tata cara pendaftaran NPWP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

https://money.kompas.com/read/2019/04/05/134240026/sri-mulyani-wajibkan-wna-dan-badan-usaha-asing-punya-npwp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke