JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Kemenkeu) memperluas ekspor jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Ketentuan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Sebelumnya, hanya tiga ekspor jasa yang dibebaskan dari PPN. Namun demikian, kini bertambah sehingga menjadi 10 ekspor jasa.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perluasan itu dilakukan untuk menggenjot ekspor jasa Indonesia.
"Itu 0 persen PPN. Kan gini, sebenarnya PPN itu pada dasarnya kalau itu ya 0 persen. Cuma gini selama ini yang berlaku untuk barang, untuk jasa itu tidak khusus dia proses," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
"Nah, memang kalau dia di 0 persen kan berarti apa? ya bukan hanya di dalam negerinya yang akan bergerak tapi karena dia PPN maka ekspor jasanya juga akan berjalan," sambung dia.
Hanya saja Darmin enggan bicara seberapa besar kebijakan baru ini menggenjot ekspor jasa. Ia mengatakan pertumbuhan ekspor jasa perlu proses.
Namun demikian, ia juga tak mau menyebut butuh berapa lama proses yang ia maksud.
Berikut 10 ekspor jasa yang dibebaskan dari PPN.
https://money.kompas.com/read/2019/04/05/150000326/ini-10-ekspor-jasa-yang-dibebaskan-dari-pajak-pertambahan-nilai-