Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, secara berturut-turut pihaknya berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia dalam dua hari yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Orca 02 pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal bernama KM PKFA 7836.

Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

"Selanjutnya, KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (7/4/2019).

Agus menuturkan, pihaknga juga berhasil menangkap satu kapal lainnya pada Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Kapal dengan nama KM PKFA 7747 beserta lima ABK berkewarganegaraan Myanmar dicokok oleh KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam.

Kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.

"Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," tuturnya.

Dia menerangkan, kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Ia menyebutkan, penangkapan itu menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, terdapat 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal.

Diketahui, kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan lima kapal perikanan Indonesia (KII).

“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia,” rinci Agus.

https://money.kompas.com/read/2019/04/07/130000726/kkp-tangkap-kapal-ikan-ilegal-berbendera-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke