Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Korban Lion Air: Maskapai Merampas Hak Ahli Waris

Sebab, setelah enam bulan insiden nahas itu terjadi, masih ada beberapa keluarga korban yang belum mendapatkan uang ganti rugi.

"Enam bulan sejak kecelakaan tragis yang menimpa saudara kami, Eka Suganda sebagai ahli waris korban, kami belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran klaim dari pihak maskapai dan produsen bersangkutan," ujar perwakilan keluarga Eka Suganda, Merdian Agustin di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Merdian mengaku pernah dipanggil pihak Lion Air untuk membicarakan masalah ganti rugi. Namun, saat itu Lion Air memaksa ahlu waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

"Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai (Lion Air) merampas hak ahli waris korban," kata Merdian.

Padahal, lanjut Merdian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.

"Walaupun peraturan sudah jelas, keluarga dipaksa untuk menandatangani Release and Discharge (R&D)," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/04/08/192626826/keluarga-korban-lion-air-maskapai-merampas-hak-ahli-waris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke