Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan Cantrang Berdampak Negatif pada Ekonomi

Ia menilai aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, Peraturan Menteri terkait pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang, tidak berubah.

"Tetap tidak boleh dilakukan," kata M Zulficar kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Menurut M Zulficar, penggunaan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan memiliki dampak negatif dan kompleks. Sehingga harus dilarang penggunaannya.

"Berdampak negatif pada ekonomi, memicu konflik sosial, dan merusak secara ekologis," tuturnya.

Dia menjelaskan, disamping pelarangan itu, KKP juga telah memberikan solusi alternatif bagi nelayan supaya tetsp bisa melaut dan menangkap ikan. Seperti dilakukannya pergantian alat tangkap bagi ukuran dibawah 10 GT, akses perbankan/permodalan untuk mengganti alat, pengalihan lokasi tangkapan, dan banyak yang sudah beralih dan sadar.

"Berbagai effort yang ada, jangan sampai berbalik dan dimentahkan lagi membolehkan API tidak ramah lingkungan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pelarangan itu karena lebih pada faktor keberlanjutan sumber daya alam (SDA) yang ada di laut. Apalagi, kini persentase penggunaan alat tangkap ramah lingkungan yang digunakan nelayan dan pelaku usaha masih sangat kecil.

"Kenapa dilarang? Karena KKP peduli dengan nasib nelayan dan pelaku usaha perikanan serta pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/09/133900426/penggunaan-cantrang-berdampak-negatif-pada-ekonomi

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke