Ia menilai aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, Peraturan Menteri terkait pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, termasuk cantrang, tidak berubah.
"Tetap tidak boleh dilakukan," kata M Zulficar kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
Menurut M Zulficar, penggunaan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan memiliki dampak negatif dan kompleks. Sehingga harus dilarang penggunaannya.
"Berdampak negatif pada ekonomi, memicu konflik sosial, dan merusak secara ekologis," tuturnya.
Dia menjelaskan, disamping pelarangan itu, KKP juga telah memberikan solusi alternatif bagi nelayan supaya tetsp bisa melaut dan menangkap ikan. Seperti dilakukannya pergantian alat tangkap bagi ukuran dibawah 10 GT, akses perbankan/permodalan untuk mengganti alat, pengalihan lokasi tangkapan, dan banyak yang sudah beralih dan sadar.
"Berbagai effort yang ada, jangan sampai berbalik dan dimentahkan lagi membolehkan API tidak ramah lingkungan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pelarangan itu karena lebih pada faktor keberlanjutan sumber daya alam (SDA) yang ada di laut. Apalagi, kini persentase penggunaan alat tangkap ramah lingkungan yang digunakan nelayan dan pelaku usaha masih sangat kecil.
"Kenapa dilarang? Karena KKP peduli dengan nasib nelayan dan pelaku usaha perikanan serta pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan," tandasnya.
https://money.kompas.com/read/2019/04/09/133900426/penggunaan-cantrang-berdampak-negatif-pada-ekonomi