Sepanjang kuartal I-2019, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 38 kapal pencuri ikan di berbagai daerah.
"18 diantaranya kapal asing yakni 15 asal Vietnam dan 13 kapal asal Malaysia," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan KKP, Agus Suherman, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Bila ditotal sejak 2014 lalu, maka kapal illegal fishing yang sudah ditanggap mencapai 582 kapal. Terdiri dari kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing.
Agus mengatakan, salah faktor mengapa praktik illegal fishing tidak berhenti yakni karena melimpahnya ikan di perairan Indonesia. Ini menjadi magnet praktik illegal fishing.
Pemerintah kata Agus, tidak akan kompromi kepada para pelaku illegal fishing. Langkah hukum sudah dilakukan agar membuat jera para pelaku.
Sebagain besar kapal yang ditangkap pun kata dia sudah ditenggelamkan. Namun masih ada sejumlah kapal yang belum dieksekusi.
Rencananya pada Mei 2019 nanti, KKP juga akan melakukan penenggelaman kapal pencuri ikan tersebut.
https://money.kompas.com/read/2019/04/11/144847626/tahun-ini-kkp-sudah-tangkap-38-kapal-pencuri-ikan