Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Kelanjutan Aturan Pajak bagi E-Commerce di Indonesia?

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), resmi ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Alasan penarikan aturan itu dilakukan atas adanya kepentingan untuk terlebih dulu meningkatkan koordinasi pemerintah melalui antar kementerian/lembaga yang lebih komprehensif, agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun, bagaiman kelanjutannya kini?

Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengatakan, usai ditariknya aturan PMK 210 itu hingga kini belum ada kelanjutan berarti. Belum diketahui pasti apakah kebijakan itu resmi dibatalkan atau dilanjutkan oleh pemerintah nantinya.

"Belum ada pambahasan. Mungkin setelah Pilpres," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Dia menjelaskan, pada dasarnya pelaku yang tergabung dalam idEA tidak mempermasalahkan akan ada pengenaan pajak oleh pemerintah. Hanya saja, perlu diperhatikan beberapa sisi supaya tidak merugikan para pemain di industri.

"Kita mendukung untuk dipajaki, hanya kalau bisa pajakinnya jangan lewat e-commerce. Boleh enggak dipajakinnya lewat bank? Karena dipajakin lewat marketplace, mereka akan kelaur," ujarnya.

Dia menyebutkan, ada dua hal atau syarat yang harus diakomodir dan dipertimbangkan pemerintah lewat peraturan yang akan dikeluarkan Menkeu. Hingga akhirnya kebijakan itu resmi diterapkan kedepannya.

"Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat. Pertama ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki, jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP. Besarannya ini masih negosiasi dari teman-teman player," sebutnya.

Syarat kedua ialah kebijakan ini berlaku secara universal. Artinya, semua platform e-commerce harus dikenai pajak.

"Jadi jangan hanya berlaku pada marketplace saja, tatapi semua platfoem e-commerce berlaku. Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjutnya.

Menurutnya, jika dua faktor yang dipersyarakat idEA tidak diperhatikan Menkeu dalam aturannya, maka kebijakan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi industri e-commerce di Tanah Air. Para pedagang atau penjual yang memasarkan produknya lewat marketplace akan berkurang atau bahkan enggan berjualan lagi.

"Kalau dijalankan dua hal tadi, dipenuhi, risikonya bisa diperkecil. Tapi kalau dua itu tidak dijalankan, agak besar risikonya buat kita (industri e-commerce)," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/11/160058726/bagaimana-kelanjutan-aturan-pajak-bagi-e-commerce-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke