Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaga Ruang Udara RI, AirNav-TNI AU Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan kerja sama antara AirNav Indonesia dengan TNI AU meliputi operasional layanan navigasi penerbangan di bandara, pangkalan udara dan ruang udara yang merupakan kewenangan TNI AU.

"Selain itu mencakup pula mengenai kerja sama pengembangan kompetensi personel layanan navigasi penerbangan AirNav Indonesia dan personel TNI AU di bidang navigasi penerbangan, serta penggunaan barang milik negara dan pendayagunaan aset TNI AU yang dimanfaatkan untuk layanan navigasi penerbangan,” ujar Novie dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2019).

Novie menjabarkan bahwa kerja sama ini akan semakin memperkuat sinergi dan koordinasi yang selama ini sudah terjalin dengan sangat baik antara AirNav Indonesia dengan TNI AU.

“Banyak hal yang akan didapatkan melalui kerja sama ini, salah satunya personel kami akan mendapatkan pelatihan mengenai sistem pertahanan udara nasional dalam bentuk military civil coordination (MCC) dan ground control interception (GCI). Selain itu, kami juga akan mendapatkan bantuan personel TNI AU yang memiliki kompetensi ATC untuk dapat bertugas di bandara dan pangkalan udara milik TNI AU,” paparnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.

Sementara itu Marsekal TNI Yuyu Sutisna, turut menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dengan memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk dapat mendukung dan bersinergi bersama AirNav Indonesia.

“TNI AU dan AirNav Indonesia memiliki kesamaan tugas mengatur dan menjaga ruang udara Indonesia. Kiprah AirNav Indonesia sangat baik dan maju," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2019/04/26/200800526/jaga-ruang-udara-ri-airnav-tni-au-tanda-tangani-perjanjian-kerja-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke