Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Panjang Menjadi Negara Dirgantara

Istilah termutakhir ini digunakan Presiden Jokowi pasca-keberhasilan peluncuran Satelit Nusantara Satu yang menghubungkan seluruh kepulauan Indonesia melalui medium internet.

Ada sesuatu yang terlupakan di antara samudera dan antariksa. Ruang udara seakan tersingkirkan ditengah euforia tol laut dan tol langit, di mana tol udara belum mendapatkan tempat layak. Padahal dunia penerbangan, terutama perintis, memainkan peranan vital dalam menyatukan Nusantara sejak era-perjuangan kemerdekaan.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki cetak biru dunia penerbangan sipil nasional (national civil aviation policy). Berkaca dari luar atmosfir, rencana induk penyelengaraan keantariksaan (space policy) hadir melalui Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017.

Alhasil Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) kini berkarya dengan arah yang jelas hingga 2040.

Sayangnya cerita manis LAPAN tidak menular ke ruang udara. Dibubarkannya Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) lima tahun silam merupakan salah satu faktor utama di balik absennya national civil aviation policy.

Hilang sudah wadah strategis bagi para pemikir dan praktisi bidang penerbangan untuk merumuskan arah.

Harga pembubaran DEPANRI

Realita karut-marut dunia penerbangan nasional sebagaimana dihadapi bangsa ini merupakan imbas jangka pendek. Beberapa kasus aktual berikut dapat menggambarkan.

Berbicara polemik bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya hemat (low-fare airlines), tidak dipungkiri fenomena ini menandakan babak baru bisnis penerbangan di tanah air.

Sayangnya tidak ada medium pengarah agar best practice tetap menjunjung tinggi etika korporasi dalam berbisnis tanpa mengorbankan faktor keselamatan dan keamanan (safety and security) penerbangan.

Sejatinya negara dirgantara mampu menjamin perlindungan hak penumpang. Kasus Lion Air JT-610 merupakan ujian nyata dimana keluarga korban kesulitan memperoleh kompensasi serta jawaban akan siapa yang paling bertanggung jawab: maskapai atau Boeing.

Pemerintah harus menjamin agar ahli waris tidak dipingpong demi suatu kepentingan. Diperlukan pengetahuan yang mumpuni agar dapat mengambil suatu keputusan.

Selalu hangat untuk meninjau pengelolaan ruang udara diatas sebagian Kepulauan Riau dan Natuna yang dikendailikan Singapura - populernya dikenal sebagai Flight Information Region (FIR) Natuna.

Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan ruang udara tersebut sudah harus dikelola Indonesia paling lambat tahun 2024.

Optimisme hidup setelah penilaian terakhir International Civil Aviation Organization (ICAO) Universal Safety Oversight Audit Programme untuk Indonesia meningkat tajam dengan enam dari delapan komponen diatas rata-rata dunia.

Justru visi setelah pengambilalihan belum terdengar. Di tengah lunturnya nasionalisme atas nama efisiensi dan keselamatan penerbangan, ke depannya Indonesia perlu bersiap menghadapi kemungkinan rekonsepsi pengelolaan ruang udara.

Pengalaman Uni Eropa dengan konsep Functional Airspace Block (FAB) yang membagi langit dalam sembilan kontrol wilayah dapat menjadi benchmark.

Bagaimana pengelolaan ruang udara diatas FIR - dikenal sebagai Upper Information Region (UIR) - patut ditelaah. Menjadi renungan apakah terpikirkan kebijakan serupa bagi langit ASEAN.

Lantas polemik pemanfaatan bersama pangkalan udara perlu dituntaskan. Hubungan sipil-militer pasca-Orde Baru tengah berproses dan secara tidak langsung memberikan ruang lebih bagi kepentingan sipil (Koesnadi Kardi, 2015).

Begitu pula dalam konteks penerbangan sipil dengan banyak pangkalan udara disulap menjadi bandara guna meningkatkan konektivitas domestik maupun intra-ASEAN.

Urgensi TNI Angkatan Udara akan sterilisasi pangkalan udara atas nama pertahanan bukan ilusi. Armada pesawat tempur dan angkut harus terjaga dari segala potensi ancaman (threat).

Sebaliknya Kementerian Perhubungan membutuhkan akses guna membangun tol udara Nusantara. Mobilitas dengan imbas positif bagi perekonomian daerah semakin tidak terelakkan.

Keadaan semakin kompleks setelah Kementerian Pariwisata mencanangkan target dua puluh juta wisatawan asing pada 2019 - meningkat tiga juta dibandingkan setahun lalu.

Amunisi untuk ‘meminjam’ pangkalan udara mengingat target tiga tahun terakhir berujung dengan kegagalan. Pendapatan sektor pariwisata untuk tahun 2018 sendiri mencapai 17 juta Dollar AS (Bahana Sekuritas, 14 Februari 2019); penting untuk menjaga pundi-pundi pemasukan negara ditengah ketidakpastian ekonomi global.

Fenomena gunung es tengah berlangsung. Membangun bandara baru bukan hanya soal investasi, tetapi kompleks mencakup multi-aspek. Alhasil sterilisasi pangkalan udara harus bersabar tanpa kejelasan waktu.

Muncul kekhawatiran bom waktu akan segera meledak jika ekuilibrium tidak kunjung ditemukan. Jangan sampai duri dalam daging ini merusak hubungan sipil-militer sehingga mengorbankan hak rakyat di daerah menikmati transportasi udara.

Dialog antar pemangku kepentingan perlu dikedepankan sedini mungkin, dan seyogianya dimotori DEPANRI jika ia kini hidup.

Berbenah menghadapi era disrupsi

Tidak dipungkiri disrupsi juga menghampiri dunia penerbangan. Salah satunya melalui kehadiran menara (tower) digital. Keberadaannya dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi layanan navigasi penerbangan.

Konsepnya Air Traffic Controller (ATC) akan memiliki akses visual terhadap beberapa lapangan terbang disekitarnya dalam radius tertentu, kemudian memandu navigasi dari suatu pusat kontrol.

AirNav Indonesia berpeluang merealisasikan, baik di Papua dengan kontur pegunungan maupun pada sejumlah pulau kecil yang saling berdekatan.

Domain cybersecurity nyata dan erat berhubungan dengan keamanan penerbangan (aviation security) ketika berbicara aktivitas peretas (hacker) pada era digital.

Perkembangan teknologi akan mengurangi ketergantungan terhadap fungsi manusia. Namun, pada saat bersamaan keseimbangan perlu dijaga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Setelah memiliki banyak insinyur dan teknisi penerbangan handal, jangan dilupakan insan dirgantara juga perlu menguasai social sciences on aviation seperti hukum udara, manajemen transportasi udara, air transport economics, hingga cybersecurity.

Urgensinya nyata mengingat masih banyak isu penting lain yang perlu dikaji, di antaranya rekonsepsi flag carrier pada era liberalisasi, best practice soal pengaturan tarif pesawat, bagaimana memenangkan ASEAN Open Skies bagi maskapai dan bandara Indonesia, mengamankan PT Dirgantara Indonesia selaku manufakturer maupun pemasok komponen disaat proteksionisme semakin kental, hingga mengejawantahkan aeropolitics sebagaimana menjadi tema Deklarasi Doha (the First CAPA Aeropolitical & Regulatory Summit 2019) pada Februari lalu.

Pemaparan Direktur Utama Angkasa Pura II pada acara CEO Goes to Campus Universitas Padjadjaran awal Maret lalu yang kesulitan mencari karyawan spesialis hukum udara menggambarkan kebutuhan nyata industri penerbangan nasional. Ironisnya, hanya segelintir Perguruan Tinggi yang mengampu mata kuliah hukum udara. Semoga yang telah ada juga bukan simbolis belaka.

Kehadiran SMA Pradita Dirgantara menghidupkan asa. Tantangan selanjutnya ialah menyalurkan bibit-bibit dirgantara unggul ini ke Perguruan Tinggi yang tepat. Pendidikan (dini) kedirgantaraan bukan sekedar jembatan antara ilmu dengan praktik, tetapi suatu keniscayaan dalam menyambut era disrupsi.

Melangkah maju

Cukup beralasan untuk menyatakan lampu kuning kini menghampiri dunia penerbangan nasional. Cita-cita menjadi negara dirgantara tidak dapat bergantung kepada janji politik maupun figur yang silih-berganti mengikuti periode kepemimpinan, tetapi tidak lain membutuhkan suatu national civil aviation policy.

Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024 memiliki pekerjaan rumah untuk menghidupkan kembali DEPANRI guna merumuskan visi dunia penerbangan sipil nasional abad ke-21.

Tanpanya, bangsa ini hanya akan gali tutup lubang permasalahan dan terbang auto-pilot tanpa kejelasan arah. Kita terancam hanya sekedar menjadi pasar dan bukan pemain berpengaruh.

Percayalah cita-cita Indonesia menjadi negara dirgantara bukan mimpi siang bolong; dimulai dengan tidak melupakan eksistensi tol udara ditengah euforia tol laut dan tol langit.

Sumber data:
1.    Koesnadi Kardi, Hubungan Sipil-Militer di Era Demokrasi Indonesia, (Jakarta: Pratama, 2015).
2.    Bahana Sekuritas Beacon Morning Brief, 14 Februari 2019.
3.    https://money.kompas.com/read/2019/03/05/070800526/cerita-dirut-ap-ii-kesulitan-cari-ahli-hukum-udara-di-indonesia
4.    Kajian aktual pada ASEAN Aviation Integration Platform - IKMAS Universiti Kebangsaan Malaysia.

https://money.kompas.com/read/2019/04/30/053800926/jalan-panjang-menjadi-negara-dirgantara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke