Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Ekspor-Impor Harus Laik Jalan Meski Sudah Pakai Stiker

"Memang terhadap kendaraan yang betul-betul digunakan untuk eksppr impor, kendraan yang diberi striker untuk ekspor impor ini juga bukan kendaraan kalikannya tidak lulus. Artinya kendaannya cukup baik," kata Yani di Gudung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Yani menuturkan, pemerintah melalui Kemenhub bersinergi dengan lembaga terkait mewajibkan kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor wajib memiliki stiker sesuai yang diterbitkan pihaknya. Keputusan ini diambil setelah menggelara pertemuan dan rapat terksit hal ini.

"Pemberian stiker pada angkutan espor dan impor. Itu kita lakukan karena di dalam pembatasan angkutan barang nanti salah satunya yang tidak terkena aturan tersebut adalah angkutan ekspor impor," tuturnya.

Dia menjelaskan, proses untuk memperoleh stiker khusus ini dilakukan sebelum memasuki masa pembatasan operasi angkutan barang yakni pada 31 Mei, 1-2 Juni mendatang. Perusahaan yang memiliki kendaraan-kendaraan ini harus memperosesnya segera lewat asosiasinya, apakah Oraganda maupun Aprindo.

"Jadi, di dalam penyiapan ini tidak ada biaya dikenakan dari pemberian stiker ini. Ini cuma-cuma," ungkapnya.

Ia menambahkan, stiker khusus ini diterbitkan pihaknya untuk memberikan kemudahan pengawasan oleh petugas pada angkutan yang dimaksud. Nantinya, stiker bertulis "Kemenhub-Polri" itu akan ditempel di kaca truk bagian depan sehingga mudah dikenali.

"Kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu. Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aprindo, tahun ini yang mengeluarkan adalah pemerintah, Kemenhub bersama Polri," imbuhnya.

Stiker yang nantinya dikeluarkan itu berbeda dengan tahun sebelumnya, yang hanya kertas biasa berisikan sejumlah informasi atau keterangan. Kali ini, stiker akan ada tambahan beru QR Code.

"Yang berisi tentang identitas kendaraan, ada nomor kendaraan, ada nomor rangkanya. Jadi mekanismenya kendaraan-kendaraan ekspor impor akan didaftarkan kepada kami," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/05/06/220200526/angkutan-ekspor-impor-harus-laik-jalan-meski-sudah-pakai-stiker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke