JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menaikkan tarif cukai di pertengahan 2019 ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Sebab, kenaikan tarif cukai dinilai bisa membuat Industri Hasil Tembakau (IHT) terpuruk.
Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno, menyatakan pemerintah sudah melakukan keputusan yang tepat, yakni pada Oktober 2018 lalu menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019.
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, dampak dari banyaknya kegiatan penertiban rokok ilegal dan kontribusi terhadap total penerimaan cukai.
Andriono memandang, selain bakal menekan IHT, naiknya tarif justru semakin mendorong peredaran rokok ilegal.
“Ini efeknya ke daya beli masyarakat, konsumen akan cenderung beli rokok ilegal karena rokok legal mahal. Ini akan jadi pesaing rokok golongan II dan pabrikan kecil yang dirugikan,” jelas Andriono dalam pernyataannya, Rabu (8/5/2019).
Pada kuartal pertama 2019, penerimaan cukai rokok sebesar Rp 21,35 triliun atau tumbuh 165 persen dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya. Menurut Andriono, kenaikan ini tidak terlepas dari pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah.
“Penerimaan negara dari cukai meningkat. Padahal tarif cukai tahun ini tidak ada perubahan dan penerimaan negara meningkat. Itu pasti batangannya yang meningkat dan peningkatan batangan berarti hasil dari pemberantasan rokok ilegal,” terang dia.
https://money.kompas.com/read/2019/05/08/235149926/kenaikan-cukai-bisa-dorong-peredaran-rokok-ilegal