Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Bakal Kaji UU Khusus Pertukaran Data Pribadi untuk Fintech

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berfokus pada pematangan regulasi teknologi keuangan alias financial technology (fintech) di Indonesia.

Setelah sebelumnya berencana membuat kebijakan hukum mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kali ini pemerintah berencana membuat Undang-Undang Pertukaran Data Pribadi.

"Fintech itu harus melindungi data-data nasabahnya. Untuk memperkuatnya, kami berencana mengkaji UU khusus data pribadi untuk fintech tahun ini," ucap Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Rudiantara mengatakan, hal itu harus menjadi standar beroperasinya fintech di Indonesia.

Menurutnya, standar kebijakan perlindungan data saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informasi yang lama. Selain itu, perlindungan data pribadi nasabah juga masih mengacu pada UU perbankan dan UU telekomunikasi yang lama.

Namun, UU tersebut belum mengatur tentang pertukaran data pribadi antar bank dengan fintech maupun sebaliknya. UU tersebut hanya mengatur tentang menjaga kerahasiaan data dan perlindungan data.

"Jadi kenapa UU itu diperlukan? Karena di era digital ini data perlu dipertukarkan. Selama ini UU telekomunikasi hanya berisi tentang operator wajib menjaga kerahasiaan datanya, tapi 'kan tidak dalam konteks dipertukarkan," papar Rudiantara.

"Kalau dulu mungkin pertukaran data ini tidak berguna makanya tidak ada UU-nya. Tapi sekarang era digital pasti ada yang namanya pertukaran data. Sekarang UU itu perlu dibentuk karena sudah mendesak," lanjutnya.

"Contoh gampangnya begini, si A sakit dan ditangani oleh dokter A. Tiba tiba ada komplikasi sehingga harus ditangani oleh dokter B. Data pasien pasti harus dikasih ke dokter B tadi. Nah, itu bagaimana? Kalau tidak diberikan datanya dia bisa makin parah sakitnya. Kalau diberikan datanya nanti melanggar," contoh Rudiantara.

Rudiantara mengaku, saat ini Undang-Undang pertukaran data pribadi tersebut sudah disepakati akan dibahas tahun ini. Bahkan, saat ini tengah dalam tahap harmonisasi.

"Sudah disepakati oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diwakili oleh badan legislatif. Sekarang sudah proses harmonisasi. Mudah-mudahan dua bulan lagi bisa disampaikan ke DPR," harap Rudiantara.

https://money.kompas.com/read/2019/05/10/041100526/kominfo-bakal-kaji-uu-khusus-pertukaran-data-pribadi-untuk-fintech

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke