Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Berlaku di Pelabuhan Merak Saat Mudik, Catat Tanggalnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat (R4) di Pelabuhan Merak pada musim mudik Lebaran 2019.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak saat periode mudik Lebaran.

"Untuk imbauan ganjil genap bagi kendaraan R4 yang akan menyeberang mulai tanggal 30 Mei- 2 Juni 2019,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Nantinya pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap bisa masuk Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.

Demikian seterusnya bergantian sampai tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB berlaku di Pelabuhan Merak.

Selain itu, ganjil genap ini juga akan berlaku pada puncak arus balik yakni 7 Juni 2019-9 Juni 2019. Imbauan ini berlaku di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.

Di Pelabuhan Bakauheni, pemudik yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil dapat melintas mulai tanggal 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB sampai 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

"Dan berlaku di Bakauheni sampai tanggal 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB,” sambung dia.

Kemenhub juga mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk segera melakukan sosialisasi mengenai e-ticketing dan pembayaran nontunai sesuai dengan PM 84 Tahun 2018, serta menyediakan shuttle bus.

Pada puncak arus mudik nanti diprediksi kendaraan roda empat akan mengalami kenaikan sebanyak 18.812 unit, atau 15 persen dibandingkan mudik 2018.

https://money.kompas.com/read/2019/05/11/180100126/ganjil-genap-berlaku-di-pelabuhan-merak-saat-mudik-catat-tanggalnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke