Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Tak Perlu Persetujuan INACA untuk Menurunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

"Kami sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan INACA, Ombudsman, YLKI, KPPU, dengan badan usaha lain yang tidak tergabung dengan INACA," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Saat ditanyai apakah INACA setuju dengan penurunan tarif batas atas itu, Polana tak menjawabnya secara lugas.

Menurut dia, Kemenhub selaku regulator tak membutuhkan persetujuan INACA untuk menurunkan tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Penerbangan.

"Undang-undang tidak menyebut menyetujui, tapi dikonsultasikan," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

https://money.kompas.com/read/2019/05/16/170900926/kemenhub--tak-perlu-persetujuan-inaca-untuk-menurunkan-tarif-batas-atas-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke