Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota Ombudsman: Kemenhub Paksa Penurunan Harga Tiket, Maskapai akan Rugi

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket, tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan. Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan.

"Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airline. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub menurunkan meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

Baca: Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019

Alvin menilai, kebijakan Kemenhub yang memaksa maskapai menurunkan harga tiket, lebih berorientasi untuk mengakomodir desakan penumpang di kota-kota besar yang selama ini banyak menggunakan pesawat jet.

Padahal, ada kebijakan yang lebih mendesak untuk ditindaklanjuti Kemenhub. Yakni membuat wajar harga tiket pesawat jenis propeler atau baling-baling yang selama ini banyak digunakan oleh penumpang di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

"Karena biaya per penumpang per kilometer pesawat propeler ini jauh lebih mahal daripada jenis pesawat jet. Kemenhub harus mengatur harga tiket pesawat tersebut agar masyarakat di daerah terpencil bisa mendapatkan layanan transportasi dengan harga yang wajar," jelas Alvin Lie.

"Saya menjadi berpikir, Kementerian Perhubungan ini pada akhirnya hanya memikirkan industri pariwisata ketimbang meregulasi industri transportasi seperti penerbangan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat khusus untuk yang bermesin jet paling lambat 18 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti menuturkan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.

https://money.kompas.com/read/2019/05/17/061054426/anggota-ombudsman-kemenhub-paksa-penurunan-harga-tiket-maskapai-akan-rugi

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke