JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik jual beli melalui platform online alias e-commerce (e-dagang) sudah menjadi budaya baru di Indonesia.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli agar terhindar dari barang palsu maupun ilegal ketikan bertransaksi.
"Kemudahan yang diperoleh konsumen dalam mendapatkan barang-barang dibutuhkan di satu sisi, juga di sisi lain memunculkan risiko kemonsumen terpapar peredaran produk palsu/ilegal yang diperjualbelikan melalui platform e-dagang," kata Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Menurut Justisiari, sadar atau tidak, praktik bertransaksi lewat online sudah menjadi bagian dari pola perilaku berbelanja sehari-hari yang telah membudaya secara luas, khususnya di kalangan konsumen millenial.
Apabila konsumen tidak waspada, adanya barang ilegal dan palsu bisa merugikan mereka.
"Risiko tersebut sulit untuk kita mintakan pertangunggjawaban, karena penjualan dan peredaran produk palsu/ilegal seringkali dilakukan pihak-pihak tidak bertanggungjawab," sebutnya.
Melihat risiko itu lanjut Justisiari, MIAP mengajak pelaku industri dan pelaku industri untuk mencari solusi dan upaya melindungi mereka dan produsen yang sah.
"Serta konsumen sebagai pengguna akhir dari peredaran penjualan barang palsu/ilegal," tambahnya.
Selama ini, MIAP terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memperhatikan legalitas sebuah produk atau barang disamping kualitasnya.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat terhindar diri produk palsu/ilegal serta terhindar dari risiko negatif yang melekat.
https://money.kompas.com/read/2019/05/21/063600426/waspada-produk-palsu-saat-belanja-online-