Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Curi Ikan di Laut Indonesia, Kapal Berbendera Filipina Tenggelam

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kapal berbendera Filipina ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, Senin (20/5/2019).

"Saat penangkapan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono berhasil diamankan 7 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

Agus menjelaskan, kapal berbendera Filipina itu ditangkap karena menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.

"Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Kapal ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Agus.

Namun, saat proses penarikan kapal mengalami cuaca buruk dan air masuk ke haluan kapal sehingga kapal tidak bisa diselamatkan dan tenggelam di lokasi.

Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019.

"Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina," ucap Agus.

https://money.kompas.com/read/2019/05/21/191500426/curi-ikan-di-laut-indonesia-kapal-berbendera-filipina-tenggelam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke