Meski, puncak arus mudik di pelabuhan baru terjadi pada tanggal 2 Juni 2019.
"Dengan pola arus mudik dan balik seperti ini, lembatasan kendaraan barang kalau nasional 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019, ternyata di sini belum arus mudik. Karena PM sudah sama, saat (tanggal) pelarangan tidak ada yang melakukan perjalanan," ujar Budi di Banyuwangi, Minggu (26/5/2019).
Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019. Peraturan ini akan mengoptimalkan pengunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.
Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, Budi mengatakan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhak tetap memberangkatkan angkutan barang jika memang kondisi kapal dalam keadaan kosong.
"Malau masih sesuai komoditas yang boleh menyeberang silahkan, kalau pagi ada diskresi dan memungkinkan daripada kapal kosong silahkan," ujar dia.
Budi mengatakan, Permenhub terkait pembatasan angkutan barang yang berlaku tahun ini memang belum mempertimbangkan kondisi di Ketapang-Gilimanuk. Pada 2020 mendatang, pemerintah akan mengupayakan agar peratutan pembatasan angkutan barang di Ketapang-Gilimanuk tak lagi sama dengan yang berlaku di Jakarta.
https://money.kompas.com/read/2019/05/26/151600426/mudik-2019-pembatasan-angkutan-barang-di-ketapang-gilimanuk-mulai-30-mei
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan