Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni Dicabut, Ini Penjelasan Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencabut kebijakan penerapan ganjil genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Chandra Irawan dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).

Chandra menjelaskan, dalam surat tersebut menyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat tentang pencabutan tersebut telah disampaikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, dan Ketua Umum DPP INFA.

Dia menambahkan, pencabutan kebijakan ganjil/genap ini akan diinformasikan pihak Ditjen Perhunungan Darat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.

“Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” tambahnya.

Ia melanjutkan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta  penumpangnya dengan ukuran  panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai 19.59 WIB.

Sementara itu, untuk Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai  dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00 WIB semapai pukul 08.00 WIB.

"Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari. Sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/05/30/141400226/ganjil-genap-di-merak-bakauheni-dicabut-ini-penjelasan-kemenhub

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke