Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Investasi Saham vs Obligasi, Mana Lebih Besar?

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi saham dan obligasi (surat utang) menjadi salah satu opsi investasi yang digemari lantaran bisa memberikan imbal hasil yang besar.

Meski begitu, bila Anda tertarik untuk berinvestasi saham atau obligasi, ada baiknya untuk mempertimbangkan berbagai hal selain risiko, salah satunya yakni soal pajak.

Seperti instrumen lainnya, investasi saham dan obligasi juga tidak lepas dari pajak. Lantas pajak mana yang terbesar?

Seperti dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/6/2019), ada dua pajak yang dikenakan untuk investasi saham.

1. Investasi Saham

Bagi Anda investor saham, Anda akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 2.

Adapun untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. 

Selain itu, ada juga biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10 persen.

Selain pajak penjualan saham, investor juga harus membayar pajak saat mendapatkab dividen sebesar
10 persen dari penghasilan bruto. Sementara untuk Badan Usaha, dikenakan 15 persen dari penghasilan bruto.

2. Investasi Obligasi

Bagi investor obligasi individu dan badan usaha, hanya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi. Ini sesuai dengan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final.

https://money.kompas.com/read/2019/06/10/173200926/pajak-investasi-saham-vs-obligasi-mana-lebih-besar-

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke