Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Denny Indrayana mempermasalahkan jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua anak usaha BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Menurutnya, dengan posisi tersebut, Ma'ruf Amin tak layak untuk mengajukan diri sebagai cawapres. Sebab, Ma'ruf disebut sebagai pejabat atau karyawan BUMN dengan jabatan yang saat ini dia duduki.

Namun, benarkah demikian?

Direktur Kepatuhan dan Risiko BNI Syariah Tribuana Tunggadewi menjelaskan, BNI Syariah tidak termasuk dalam kategori BUMN, meski menjadi anak usaha BUMN.

Sebenarnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomot 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di dalam aturan tersebut dijelaskan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat modal BNI Syariah tidak berasal dari penyertaan langsung negara," ujar Dewi kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Pasalnya, 99 persen saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Hal serupa juga berlaku untuk BSM yang 99 persen sahamnya dipegang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Status BNI Syariah dan BSM merupakan anak usaha BUMN, yang tentu saja berbeda dengan BUMN sendiri. Hal tersebut serupa dengan Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, atau Citilink yang merupakan anak usaha dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

https://money.kompas.com/read/2019/06/11/191843126/benarkah-bni-syariah-dan-bank-syariah-mandiri-masuk-kategori-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke