Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Diskon Tarif, Ini Kata Pengemudi Ojek Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)tengah membahas dan mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) soal pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Terkait rencana aturan itu, mitra pengemudi Grab dan Go-Jek memiliki cara pandang tersendiri. Ada yang menilai positif, namun ada juga negatif.

Seorang pengemudi Grab bernama Sutrisno mengatakan, kurang tepat jika pemerintah membuat rencana dan menerapkan itu. Sebab, akan berdampak negatif bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online.

"Ini berdampak negatif nantinya, baik perusahaan serta driver dan pengguna. Orderan ke driver bakalan berkurang atau turun," kata Sutrisno kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (13/6/2019).

Menurut dia, adanya diskon atau promo yang diberikan perusahaan kepada pengguna jasa tidak menjadi masalah. Sebab, ini merupakan salah satu strategi pemasaran di bidang usaha, termasuk jasa transportasi online.

"Adanya diskon dan promo ya enggak masalah. Namanya juga orang dagang (jasa), ya enggak apa-apa," ujarnya.

Ia menilai, jika aturan itu benar dan diterapkan nantinha juga memberikan efek kepada pengguna jasa. Antusiasme pengguna yang selama ini tinggi akan berkurang, pasalnya transportasi online dinilai sebagai solusi kemacetan.

"Sebaliknya, penggunan juga enggan gunakan jasa ini lagi, karena enggak ada diskon. Namanya masyarakat kan pingin dapat yang murah, yang misal sekali jalan bayarnya Rp 15.000 terus dapat diskon jadi Rp 8.000. Lumayan bisa irit," sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, aturan ini juga akan berdampak pada penggunaan uang elektronik pada aplikasi, yakni OVO dan Go-Pay. Mereka tidak akan menggunakan layanan ini sebagai alat dah bertransaksi khususnya membayar perjalanan.

"Karena salah satu manfaatnya bisa dapat diskon jika pakai uang elektronik.  Ini selain manfaatnya yang praktis, mudah, dan efisien ya," imbuhnya.

Sementara itu, Mujahidin, seorang pengemudi Go-Jek berpandangan lain. Dirinya tidak mempermasalahkan terkait aturan yang tengah digodok pemerintah melalui Kemenhub.

Sebab, kata dia, jika diterapkan tidak memberi pengaruh apapun.

"Kalau buat saya tidak jadi persoalan. Yang ngasih diskon atau promo itu kan kantor (perusahaan). Jadi enggak ngaruh (ke pengemudi)," kata Mujahidin.

Mujahidin mengungkapkan, dirinya tidak khawatir aturan itu akan mempengaruhi jumlah orderannya yang dikhawatirkan akan berkurang. Ia meyakini ada niat dan tujuan baik pemerintah terkait wacana yang akan dituangkan dalam Permenhub itu.

"Yang paling penting adalah soal layanan, bagaimana layanan ini baik baik maksimal. Kalau soal perang tarif itu cerita lain. Biar perusahaan yang urus," ungkapnya.

Dikatakannya, jumlah orderan dalam sehari-hari memang fluktuatif, kadang banyak dan sedikit. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini sehingga tidak perlu dikhawatirkan para pengemudi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).

https://money.kompas.com/read/2019/06/12/162000226/soal-aturan-diskon-tarif-ini-kata-pengemudi-ojek-online

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke