Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 Kota

Grab menyebutkan, pemberlakuan denda tersebut baru sebatas uji coba. Lokasi uji coba pun masih terbatas. 

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).

Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang. 

Selain itu, biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

https://money.kompas.com/read/2019/06/18/120355226/soal-denda-pembatalan-perjalanan-grab-sebut-baru-uji-coba-di-2-kota

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke