Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Diminta Hanya Gunakan Fintech Legal dan Terdaftar di OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending. Belakangan banyak muncul kasus fintech ilegal yang ujung-ujungnya merugikan konsumen.

Oleh karena itu, gunakan fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, langkah ini harus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi.

"Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, AFPI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara fintech lending. Pastikan yang sudah terdaftar di OJK,” kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

Tumbur menambahkan, AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa fintech lending. Seluruh praktik bisnis anggota AFPI harus mengacu pada aturan asosiasi yang diawasi Komite Etik.

Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Utuk mengantisipasi adanya fintech nakal, AFPI telah menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan. AFPI melarang penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. AFPI juga menerapkan  Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

"Tidak hanya penagih, AFPI juga tengah melakukan pembekalan dan sertifikasi kepada para pemegang saham, komisaris dan direksi penyelenggara fintech lending," kata Tumbur.

Tumbur melanjutkan, memasuki era serba digital, ada konsekuensi yang berdampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif dengan mendompleng dalam industri digital ini. Termasuk industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat dalam menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Untuk itu, AFPI telah melakukan serangkaian kebijakan sekaligus melakukan literasi keuangan kepada masyarakat.

"Untuk itu, AFPI juga mengharapkan masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap keberadaan pihak-pihak ilegal tersebut,” sebut Tumbur.

AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending. Selama belum ada undang-undang  perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, Fintech Lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hal ini yang membedakan fintech legal dan ilegal.

"Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya. Seluruh member AFPI diminta untuk taat pada aturan yang ditetapkan OJK ini,” ucap Tumbur.

Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal. Untuk tahun 2019, ada 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

https://money.kompas.com/read/2019/06/19/182452326/masyarakat-diminta-hanya-gunakan-fintech-legal-dan-terdaftar-di-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke