Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Dukung Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

KOMPAS.com - Indonesia mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Kedua instrumen ketenagakerjaan internasional baru tersebut disahkan lewat pemungutan suara dalam sesi ke-108 Konferensi Perburuhan Internasional/International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss (21/6/2019).

Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja Indonesia sepakat mendukung pengesahan Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mendorong kerja layak bagi seluruh pekerja di Indonesia” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam pernyataan tertulis, Minggu (23/6/2019).

Menurut Hanif, konvensi dan rekomendasi tersebut bertujuan menciptakan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan bagi semua orang.

Adapun kasus kekerasan dan pelecehan dapat terjadi di tempat bekerja, perjalanan dari dan menuju tempat kerja, bahkan dalam komunikasi terkait pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Konvensi tersebut juga memberi perlindungan terhadap pencari kerja, pasien, klien dari tindak kekerasan dan pelecehan.

Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk PBB Hasan Kleib mengatakan, pembahasan penyusunan Konvensi dan Rekomendasi ILO tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja tersebut telah dilaksanakan di Jenewa selama dua tahun dalam kerangka tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).

“Sejauh ini, pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi konvensi dan rekomendasi serta bekerja sama dengan negara-negara anggota ILO lainnya memberikan masukan dalam konvensi dan rekomendasi tersebut,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa itu.

Konvensi ILO merupakan instrumen ketenagakerjaan internasional yang bersifat mengikat secara hukum dan perlu diratifikasi.

Sementara itu, rekomendasi bukan merupakan intrumen yang mengikat secara hukum, tidak memerlukan ratifikasi.

Namun demikian, rekomendasi itu memuat petunjuk mengenai bagaimana konvensi dapat diimplementasikan.

Sebagai informasi, Konferensi Perburuhan Internasional berlangsung di Jenewa mulai 10 hingga 21 Juni 2019.

Konvensi ILO mengenai penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut akan mulai berlaku setahun setelah terdapat dua negara yang melakukan ratifikasi.

https://money.kompas.com/read/2019/06/23/030803526/indonesia-dukung-pengesahan-konvensi-internasional-penghapusan-kekerasan-dan

Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke