Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Pulangkan 5 Nelayan Indonesia dari Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap atas dugaan penangkapan ikan ilegal di perairan Malaysia.

"Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran pers, Jumat (28/6/2019).

Agus mengatakan, kelima nelayan yang berasal dari desa yang sama tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan saat tiba di Bandara Kualanamu.

"Selanjutnya, kelima nelayan diserahterima secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga  masing-masing," jelas Agus.

Sebelumnya, 5 nelayan yang berasal dari Desa Sei Lepan Sumatera Utara itu ditangkap oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia pada September 2018.

Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

Pemulangan 5 nelayan kali ini membuat KKP dan Kemenlu berhasil memulangkan 101 nelayan selama tahun 2019. Adapun rinciannya, 16 nelayan pulang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.

https://money.kompas.com/read/2019/06/28/094600126/kkp-pulangkan-5-nelayan-indonesia-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke