Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan menemukan adanya pelanggaran dalam laporan keuangan tahun buku 2018. Temuan itu diketahui setelah Kemenkeu memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) selaku pengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia.

“Kami menemukan pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang menjadi perhatian kita bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen,” ujar Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Menurut Hadiyanto, KAP tersebut belum melakukan pengendalian mutu terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia.

“Jadi ada dua isu penting pertama auditor, akuntan publiknya ada dugaan pelanggaran berat yang signifikan terhadap laporan keuangan audit dan sistem pengendalian mutu,” kata Hadiyanto.

Kemenkeu mengatakan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menemukan adanya pelanggaran ini.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik atau stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

https://money.kompas.com/read/2019/06/28/115757926/kemenkeu-temukan-pelanggaran-di-laporan-keuangan-garuda-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke