Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2019).

Bersama tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, eks karyawan Sucofindo mengajukan gugatan perselisihan hak sebesar Rp 16 milliar.

Kuasa hukum eks karyawan Sucofindo, Nasrul Dongoran, mengatakan, kasus ini bermula saat Sucofindo mengeluarkan kebijakan percepatan pensiun bagi pegawai dalam rangka penataan komposisi SDM pada 2017.

Akibatnya, sekitar 90 pegawai diputuskan untuk dipercepat pensiunnya dengan janji akan diberikan hak-hak antara lain jaminan hari tua (JHT) dan tunjangan hari tua (THT).

"Sayangnya, jumlah hak yang diberikan tidak sesuai, bertentangan dan melanggar perjanjian kerja bersama," ujarnya kepada Kompas.com.

"Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang seharusnya ditaati oleh perusahaan," kata dia.

Akibat hal itu, kata Nasrul, 11 eks karyawan yang mengajukan gugatan ini mengalami kerugian sebesar Rp 16 Miliar.

Jumlah tersebut hanya merupakan mantan karyawan kantor pusat di Jakarta.

Rencana, kata dia, gugatan serupa akan dilakukan oleh mantan karyawan Sucofindo lain di beberapa kota antara lain di Cirebon, Makassar, dan Bali.

Para mantan karyawan Sucofindo, ucapnya, berharap agar Menteri BUMN Rini Soemarno juga turut memperhatikan kasus ini karena menyangkut pegawai BUMN.

https://money.kompas.com/read/2019/06/28/160700026/bumn-ini-digugat-mantan-karyawannya-rp-16-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke