Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirut Garuda: Saya Rangkap Jabatan demi Selamatkan Aset Negara

Selain jadi Dirut Garuda Indonesia, pria yang akrab disapa Ari itu juga menjabat sebagai komisaris utama Sriwijaya Air dan Citilink.

"(Saya) rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ari menambahkan, rangkap jabatan tersebut juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan aturan yang dimaksud.

"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Pemanggilan pria yang akrab disapa Ari itu karena diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kami ada jabatan rangkap, itu dalam UU No 5 Tahun 1999 mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," ujar Komisioner KPPU, Dinnie Melanie, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan UU persaingan usaha No 5 Tahun 1999 Pasal 26 yang menjelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

https://money.kompas.com/read/2019/07/01/150400926/dirut-garuda-saya-rangkap-jabatan-demi-selamatkan-aset-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke