Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Calon DGS BI, Destry Damayanti Ditanyai Anggota DPR Soal Redenominasi Rupiah

Wacana ini kembali mencuat kala para anggota Komisi XI DPR mengajukan pertanyaan kepada Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

Menanggapi hal itu, Destry menegaskan wacana yang sudah digaungkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhohoyono tersebut dikaji ulang. Sebab menurutnya, dengan level nilai tukar rupiah yang sebesar Rp 14.100 per dollar AS, tidak lagi efisien sebagai alat pembayaran.

"Kita perlu review kembali karena salah satu syarat berhasilnya redenominasi adalah stabilitas," ujar Destry di Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Senin (1/6/2019).

"Dan kami melihat saat ini nilai tukar kita dalam keadaan stabil dan dengan besaran saat ini terlalu besar 1 dollar AS setara dengan Rp 14.108 sudah sangat tidak efisien," lanjut dia.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mempertanyakan wacana Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai usulan revisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sebab menurut Perry dengan revisi UU tersebut tugas dan fungsi BI sebagai otoritas moneter dapat diperkuat.

Di dalam pasal 7 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Perry menilai perlu untuk ditambahkan beberapa poin di dalam pasal tersebut demi mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Destry pun menambahkan, andaikata wacana revisi UU BI direalisasi, UU tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pasalnya, peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi didukung oleh OJK, LPS, dan otoritas keuangan terkait lainnya.

"Buat saya, UU BI seandainya pun direvisi, dia tidak bisa berdiri sendiri, karena UU BI jika direvisi harus diikutkan UU lain, seperti OJK dan KSSK. Kalau ini diangkat butuh waktu yang lama," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/07/01/193935826/jadi-calon-dgs-bi-destry-damayanti-ditanyai-anggota-dpr-soal-redenominasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke