Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Seleksi hingga Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Secara Online

Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.

"Seluruh proses dilakukan  secara online," Kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Ridwan menjelaskan, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK/P3K) tahun ini. Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Tahapan ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor  49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," ungkapnya.

Ridwan belum bisa menyebutkan detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal. Namun yang pertama kali ya g akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.

Ini termasuk jumlah dan posisi yang dibutuhkan  tiap intansi baik di pusat dan daerah.

"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kita beritahukan, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," lanjutnya.

Proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2019 ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian

Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.

"Soal-soal SKD sudah disiapkan. Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," pungkasnya.

Pemerintah bakal kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

https://money.kompas.com/read/2019/07/04/231200426/dari-seleksi-hingga-pengumuman-cpns-2019-dilakukan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke