Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2020, Pemerintah Terapkan Skema Buy the Service untuk Angkutan Umum Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengembangkan sistem buy the service untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum di daerah pada 2020 mendatang.

Dengan sistem ini, diharapkan angkutan umum daerah bisa lebih bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, dengan sistem buy the service, pemerintah melimpahkan sistem transportasi umum daerah kepada swasta.

Sebab, sistem pelimpahan BRT (bus rapid transit) yang pada tahun 2016 diterapkan ternyata tak berjalan efektif.

"Skema BRT dari 2016 smp sekarang masih berlaku, tetapi evaluasi kami ada yang bagus ada yang tidak. Biasanya kendalanya terkait dengan komitmen pemerintah daerah dan anggaran yang enggak begitu maksimal," ujar Budi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Setidaknya, terdapat enam kota yang bakal menerapkan skema buy the service pada pelayanan transportasi umumnya, yaitu Surakarta, Medan, Denpasar-Badung, Palembang, Surabaya dan Yogyakarta. 

Budi mengaku telah menggodok rencana ini sejak awal tahun dan bakal mulai direalisasikan 2020 mendatang.

Adapun rencananya, dana yang dibutuhkan untuk merealisasi wacana ini mencapai Rp 250 miliar 

"Jadi dari usulan yang kita sampaikan, yang sudah ada kisarannya Rp 250 miliar untuk semua kota," ujar dia.

Budi mengharapkan pemerintah daerah bisa membantu menyediakan infrastruktur pendukung seperti shelter bus atau layanan pendukung lainnya. Dia pun mengaku telah membahas sistem buy the service bersama pakar dan Agen Pemegang Merek (APM). 

Adapun spesifikasi bus yang bakal digunakan disesuaikan (high deck atau low deck) dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Begitu program ini bisa jalan, APM diharapkan bisa memberikan semacam kendaraan khusus sesuai dengan spesifikasi kita," jelas Budi. 

https://money.kompas.com/read/2019/07/05/155245526/2020-pemerintah-terapkan-skema-buy-the-service-untuk-angkutan-umum-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke