Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data Pribadi Disalahgunakan, Asosiasi Fintech Berharap Ada Lembaga Pengawas

Selain itu, AFTECH juga berharap ada semacam lembaga independen yang akan menjalankan dan menerapkan RUU PDP layaknya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya, untuk RUU (RDP) ini kalau ada lembaga independen bisa masuk ke perusahan-perusahaan teknologi yang tak ada regulatornya saat ini," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Ajisatria menjelaskan, selama ini pelanggaran berupa penyalahgunaan datang pribadi peminjam oleh oknum fintech lending sudah diatur dalam aturan asosiasi.

Selain itu juga ada dari regulator dari pemerintah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun,  dirasa masih perlu ada perluasan aturan yang akan diakomodir dalam RRU PDP tersebut.

"Kalau ditanya apakah RUU perlu? Ya perlu. Tapi apakah kalau sekarang untuk melakukan penindakan kegiatan yang dilakukan fintech terutama yang ilegal apakah perlu RUU PDP? Sebenarnya sudah bisa ditindak," tuturnya.

Menurutnya, selama ini pelanggaran sering kali dilakukan oleh fintech lending yang memberikan pinjaman dalam jangka pendek. Sehinngga, otoritas yang menyelesaikan ini OJK dengan melakukan penindakan hingga sanksi.

"OJK juga sudah banyak lakukan penindakan memberi sanksi dan surat peringatan, regulasinya sudah jelas. Cuma kan, masalahnya perusahaan teknologi bukan hanya fintech,ada e-commerce, dan lain-lain. Enggak semuanya punya regulator," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika Undang-undang tentang PDP ada semestinya harus mengatur dengan cakupan lebih luas lagi. Sehingga topik yang belum diatur dalam aturan asosiasi dan OJK dapat diakomodir nantinya.

"(UU RDP) ini mungkin terkait denda juga. Secara substansi PDP sudah diatur dalam berbagai macam aturan, baik Kominfo misalnya ada Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada aturan perlindungan konsumen," jelasnya.

Disamping itu, Ajisatria juga tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran dan berapa jumlah korbannya. Termasuk apa saja sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar.

https://money.kompas.com/read/2019/07/05/190300326/data-pribadi-disalahgunakan-asosiasi-fintech-berharap-ada-lembaga-pengawas

Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke