Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jababeka Terancam Default, Simak Kronologinya

Risiko ini muncul sebagai akibat dari pengubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 26 Juni 2019.

Adapun agenda pengubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagai usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387 persen dan 10,841 persen dari seluruh saham perseroan. Mereka mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris.

Dalam RUPS bulan Juni lalu, pemilihan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris menggunakan metode voting alias penyampaian surat usulan jabatan yang baru diserahkan saat rapat.

Padahal, seharusnya usulan nama dan jabatannya telah melalui tahap evaluasi sebelumnya dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan oleh dewan komisaris. Hal ini merupakan hal yang kurang lazim sehingga disinyalir ada acting in concert alias kerja sama di antara pihak-pihak tertentu.

"Penyampaian surat usulan jabatan direktur utama yang baru diserahkan saat rapat merupakan hal yang kurang lazim karena tugas wewenang dan fungsi KNR tidak dapat dijalankan semestinya, terlebih lagi harus langsung dilakukan pemungutan suara (voting) dengan suara setuju 52,117 persen," kata Direktur Utama KIJA Tedjo Budianto Liman di Jakarta, Senin (9/7/2019).

Budianto menyebut telah terjadi acting in concert dalam RUPS tersebut. Acting in concert ini menyebabkan notes dapat terjadi pengubahan pengendalian karena sebagian besar kuasa diberikan saat voting sesuai dengan syarat dan kondisi notes dengan jatuh tempo tahun 2023.

"Dapat terjadi pengubahan pengendalian karena sebagian besar suara diberikan saat voting, sebagaimana yang dilaksanakan berdasarkan kuasa pihak-pihak yang dikendalikan oleh PT Imakotama dan afiliasinya sehingga bisa disimpulkan terjadi acting in concert," kata Budianto.

Pengubahan pengendalian ini, kata Budianto, menyebabkan perseroan Jababeka International BV berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian (buyback) kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dollar AS ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tak mampu melaksanakan pembelian tersebut, perseroan berada dalam keadaan lalai atau default," kata Budianto.

Budianto menegaskan, Jababeka sebagai perusahaan publik sudah memiliki rencana pembayaran, baik jangka panjang maupun jangka pendek, melihat notes baru jatuh tempo tahun 2023.

"Kami sebagai perusahaan publik sudah punya rencana pembayaran-pembayaran, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Apakah akan buyback? Belum tahu, kami belum bisa mengambil suatu sikap. RUPS kemarin itu di luar dugaan," kata Budianto.

"Namun, apabila buyback harus dilakukan, kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan," katanya.

Lebih lanjut, Budianto mengatakan akan mengomunikasi hal ini dengan para holders terkait. Sebab, saat ini perusahaan Jababeka menjadi victim karena acting in concert. Dia pun menyatakan saat ini bisnis perusahaan tetap lancar dan berjalan seperti biasanya.

"Kami berusaha untuk tetap menjalankan bisnis seperti biasa, meyakinkan pelanggan, stakeholder, vendor, suplier, bahwa sebenarnya tidak ada yang berbeda," ujar dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan surat Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka dengan nomor surat Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019.

"Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (Perseroan) Ref No. 028/KIJA-CS/VII/2019 Tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik Perseroan dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan dari Senin, 8 Juli 2019, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis surat tersebut.

https://money.kompas.com/read/2019/07/09/075554826/jababeka-terancam-default-simak-kronologinya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Whats New
Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke