Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi Reksa Dana via Online Tembus Rp 5 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan semakin tingginya penetrasi teknologi alam transaksi keuangan turut berkontribusi terhadap semakin meningkatnya transaksi pasar modal di Indonesia.

Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, pembelian produk reksa dana secara online terus meningkat. Jika pada tahun 2016 transaksi pembelian reksa dana secara online baru sebesar Rp 1 triliun, data terakhir 2018 lalu sudah mencapai Rp 5 triliun.

"Dalam kurun waktu tiga tahun, atau dari 2016 ke 2018, subscription pembelian online tinggi. Tiga tahun lalu Rp 1 triliun sekarang transaksi online Rp 5 triliun lebih," ujar dia di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Nilai itu cukup besar. OJK mendukung distribusi pemasaran reksa dana secara online," ujar dia.

Adapun akibat penetrasi transaksi reksa dana secara digital ini, jumlah investor pasar modal pun juga meningkat signifikan.

empat tahun lalu, jumlah investor reksa dana Indonesia selalu stagnan di kisaran 350.000 orang, namun per tahun 2019 ini jumlah investor reksa dana sudah menembus 1,25 juta orang.

"Sekarang dengan dibantu dengan keberadaan financial technology jumlah investor reksa dana naik tajam, SID (single investor identification) tercatat mencapai 1,25 juta orang, kenaikan yang sigifikan," ujar dia.

"Jadi yang menikmati hasil dari pasar modal bukan hanya yang memiliki modal besar, tetapi yang biasa saja juga bisa," lanjut dia.

Selain itu, dari segi dana kelolaan (asset under management/AUM) manajer investasi reksa dana kini sudah mencapai Rp 520 triliun. Padahal, empat tahun yang lalu, dana kelolaan manajer investasi reksa dana hanya sebesar Rp 270 triliun.

https://money.kompas.com/read/2019/07/10/143412226/transaksi-reksa-dana-via-online-tembus-rp-5-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke