Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Depan Kontraktor Migas, Wamen ESDM Janji Pangkas Proses Perizinan

Hal ini diungkapkan Arcandra di depan para kontraktor Migas saat menggelar pertemuan terkait penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP) di kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/7/2019).

SKUP merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau jasa dalam negeri.

"Kalau tidak (tiga hari) akan kita evaluasi direkturnya, kan bu direktur ikut approval juga, jangan-jangan karena sering keluar (kota) approval sering lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki," ujat Arcandra.

Arcandra menjanjikan nantinya semua pengurusan perizinan di Kementerian ESDM menggunakan sistem online.

Hal ini dikatakan Arcandra usai mendengarkan keluhan para kontraktor yang menyebut pengurusan SKUP bisa memakan waktu dua minggu hingga satu bulan lamanya.

"Kami launching nanti semua perizinannya online. Bapak ibu enggak perlu lagi datang ke Dirjen Migas untuk buat SKUP," kata Arcandra.

Arcandra menjelaskan, terkadang lamanya proses pembuatan SKUP karena ada salah komunikasi dari pihak kontraktornya. Berdasarkan pengamatannya, masih ada kontraktor yang mendaftarkan SKUP dengan mencantumkan syarat yang seadanya.

Selain itu, Arcandra juga meminta agar kontraktor tidak menggunakan pihak ketiga dalam mengurus perizinan. Sebab, bisa saja pihak ketiga itu yang memperlambat proses perizinan.

"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Dirjen Migas)," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/07/17/161759026/di-depan-kontraktor-migas-wamen-esdm-janji-pangkas-proses-perizinan

Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke