Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Garuda dan Misteri Akuntansi

Hampir tak ada upaya mencuri kejernihan sehingga publik disuguhi alat bantu untuk mengenali apa yang sesungguhnya sedang terjadi, sehingga penilaian dapat dilakukan secara lebih fair dan proporsional. Seolah tak dibutuhkan lagi objektivitas dan upaya memetik pelajaran berharga.

Tulisan ini mencoba mendedah kasus ini dari perspektif historis ilmu akuntansi yang seharusnya dijadikan titik berangkat sekaligus titik akhir pencarian. Meminjam Luca Pacioli, rahib Fransiskan sekaligus penemu akuntansi modern, akuntansi bertumpu pada tiga konsep: klasifikasi, rekognisi, dan valuasi.

Duduk Perkara: Direksi vs Komisaris?

Pada 31 Oktober 2018, Manajemen Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) mengadakan perjanjian kerja sama yang telah diamandemen, terakhir dengan amandemen II tanggal 26 Desember 2018,mengenai penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten.

Mahata akan melakukan dan menanggung seluruh biaya penyediaan, pelaksanaan, pemasangan, pengoperasian, perawatan dan pembongkaran dan pemeliharaan termasuk dalam hal terdapat kerusakan, mengganti dan/atau memperbaiki peralatan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten.

Garuda mengakui penghasilan dari perjanjiannya dengan Mahata sebagai suatu penghasilan dari kompensasi atas Pemberian hak oleh Garuda ke Mahata (Catatan Lapkeu 47 huruf e).

Sehingga, menurut Standar Akuntansi Keuangan, pengakuan dan pengukuran penghasilan yang berasal dari imbalan yang diterima dibayarkan untuk penggunaan aset Garuda oleh Mahata harus mengikuti ketentuan yang diatur diatur dalam PSAK 23, yaitu diklasifikasikan sebagai pendapatan royalti.

Dalam hal ini, Komisaris Garuda Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd selaku pemilik dan pemegang 28,08 persen saham Garuda Indonesia berpendirian senada, bahwa ini merupakan pendapatan royalti.

Komisaris Garuda hanya keberatan dengan pengakuan (rekognisi) pendapatan transaksi sebesar 239,94 juta dollar AS yang tertuang di dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dan PT Citilink Indonesia selaku anak usaha Garuda Indonesia.

Keberatan itu disampaikan keduanya kepada manajemen pada 2 April 2019 lewat sepucuk surat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Ringkasnya, keberatan keduanya didasarkan pada PSAK 23 dan Perjanjian Mahata.

Menurut Chairal dan Dony, tidak dapat diakuinya pendapatan tersebut karena hal ini bertentangan dengan PSAK 23 paragraf 28 dan 29.

Menurut paragraf 28, pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen diakui dengan dasar yang dijelaskan di paragraf 29, jika kemungkinan besar manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Sedangkan paragraf 29 sendiri menegaskan royalti diakui dengan dasar sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan.

Dalam lampiran PSAK 23 paragaraf 20, dielaborasi dalam ilustrasi makna dari PSAK 23 paragraf 28 tersebut bahwa royalti akan diterima atau tidak diterima bergantung kepada kejadian suatu peristiwa masa depan. Dalam hal ini, pendapatan hanya diakui jika terdapat kemungkinan besar bahwa royalti akan diterima. Untuk memperkuat argumennya, Chairal dan Dony merujuk Perjanjian Mahata:

1. Perjanjian Mahata ditandatangani 31 Oktober 2018, namun hingga tahun buku 2018 berakhir, tidak ada satu pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak Mahata meskipun telah terpasang satu unit alat di Citilink.

2. Dalam perjanjian Mahata tidak tercantum term of payment yang jelas bahkan pada saat ini masih dinegosiasikan cara pembayarannya.

3. Sampai saat ini tidak ada jaminan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali, seperti bank garansi atau instrumen keuangan yang setara dari pihak Mahata kepada perusahaan. Padahal, bank garansi atau instrumen keuangan yang setara merupakan instrumen yang menunjukkan kapasitas Mahata sebagai perusahaan yang bankable.

4. Mahata hanya memberikan surat pernyataan komitmen pembayaran kompensasi sesuai dengan paragraf terakhir halaman satu dari surat Mahata 20 Maret 2019: "Skema dan ketentuan pembayaran ini tetap akan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Ketentuan dan skema pembayaran sebagaimana yang disampaikan dalam surat ini dan perjanjian dapat berubah dengan mengacu kepada kemampuan finansial Mahata.

Dari keberatan yang disampaikan oleh komisaris, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Komisaris setuju bahwa penghasilan yang diperoleh/akan diperoleh Garuda dari perjanjiannya dengan Mahata adalah penghasilan royalti sehingga tunduk dalam PSAK 23.

Komisaris hanya keberatan kepada saat pengakuan penghasilan tersebut yang menurut mereka Garuda belum saatnya mengakui penghasilan sama sekali. Dengan kata lain, pada tataran klasifikasi, Direksi dan Komisaris menunjuk ‘makhluk’ yang sama, yakni royalti.

Pemeriksaan Otoritas: Batu Uji Sengkarut

Hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK dan Kemenkeu sendiri ternyata berbeda jauh dengan keberatan yang disampaikan oleh kedua komisaris Garuda, yang merupakan pangkal kekisruhan ini. OJK/Kemenkeu mengidentifikasi ‘makhluk’ yang berbeda dengan Komisaris Garuda dan Direksi.

Alih-alih memperlakukan transaksi ini sebagai  royalti, OJK dan Kemenkeu mengakui itu sebagai pendapatan sewa. Jadi berbeda klasifikasi.

OJK/Kemenkeu sendiri memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Standar Akuntansi Keuangan memberikan pedoman bagi cara pengakuan dan saat pengakuan penghasilan bagi manajemen suatu perusahaan. Manajemen dapat memilih struktur transaksi bisnis yang akan dilakukannya dengan pihak lain untuk dapat memenuhi suatu Standar Akuntansi Keuangan tertentu. Standar Akuntansi Keuangan memungkinkan manajemen mengakui suatu penghasilan sekaligus dalam suatu tahun, ataupun tersebar selama jangka waktu perjanjian transaksi, berdasarkan kondisi-kondisi yang tercantum dalam perjanjian.

Standar Akuntansi Keuangan juga mensyaratkan perusahaan mengakui penghasilannya berbasis akrual, yaitu penghasilan dapat diakui walaupun arus kas belum diterima sebagian/seluruhnya oleh perusahaan. Basis ini berbeda dengan basis kas yang mengakui penghasilan perusahaan hanya apabila arus kas  sudah diterima oleh perusahaan. Dari perspektif ini, apa yang dilakukan Manajemen mendapat legitimasi teoretik-legal.

Hal ini memberikan ruang bagi manajemen untuk melakukan praktik manajemen laba (earnings management) dengan cara mengakui penghasilan sekaligus dalam satu tahun, atau mengakui penghasilan secara tersebar dalam jangka waktu perjanjian.

Keduanya dapat diambil demi memengaruhi jumlah total laba/rugi bersih yang akan diakui perusahaan dalam tahun diakuinya penghasilan.

Kenapa Manajemen perlu memutuskan untuk mengakui sekaligus atau tidak mengakui sekaligus?

Salah satu motivasi yang paling mungkin adalah bonus yang diberikan perusahaan kepada manajemen apabila perusahaan dapat mencapai tingkat laba tertentu, atau kebutuhan akan performa yang bagus di mata publik. Hal yang amat wajar dalam sebuah bisnis yang mengandaikan keberlanjutan.

OJK sendiri, sebagai otoritas yang menjadi acuan dan wajib dihormati, telah memutuskan bahwa transaksi antara Garuda dan Mahata adalah perjanjian yang mengandung sewa, hal yang berbeda sama sekali dengan pendapat Manajemen Garuda dan Komisaris Garuda bahwa penghasilan tersebut adalah penghasilan royalti yang tunduk kepada PSAK 23.

Artinya, tanpa perlu berspekulasi lebih jauh, Manajemen dan Komisaris Garuda di satu sisi, dan OJK sebagai otoritas di sisi lain, berdiri pada petak klasifikasi yang berbeda.

Dengan bahasa lain, baik Manajemen maupun Komisaris Garuda dianggap melakukan kesalahan. Celakanya, selama ini publik telah digiring oleh opini liar seolah Manajemen dan Komisaris Garuda berbeda pendapat secara prinsip dan Manajemen Garuda cukup pasti ditempatkan di pihak bersalah dan dihakimi oleh opini.

Perihal pengakuan pendapatan sekaligus atau disebar ke tahun-tahun selama perjanjian biarlah menjadi pertanyaan terbuka yang siap diuji oleh para ahli akuntansi, praktisi, dan tentu saja publik.

Melampaui angka-angka dan sekadar klaim formalistik, akuntansi adalah disiplin ilmu dan seni yang telah teruji berabad-abad membangun peradaban manusia. Luca Pacioli, 8 abad silam, menemukan akuntansi sebagai kecelakaan dari pemodelan matematis dalam karya terkenalnya “Summa de arithmetica, geometria, proportione et proportionalità” yang juga melahirkan maestro kondang Piero della Francesca dan Leonardo da Vinci.

Bagi sejawat para akuntan, saya hanya ingin meminjam ucapan John Maynard Keynes, hampir seabad silam:”Sekali diri kita membiarkan tak mematuhi batu uji akuntan, kita sedang memulai mengubah peradaban.”

Betapa dahsyatnya opini seorang akuntan bagi nasib seseorang atau entitas, sehingga sudah sepantasnya tak sekadar bertumpu pada teori dan konsep yang beku dan kaku, kearifan pun menjadi bekal penting dalam melakukan penilaian. Biarlah sungai waktu menguji dan menemukan kebenarannya, tanpa perlu terburu-buru hendak kita rengkuh saat ini.

https://money.kompas.com/read/2019/07/18/152000526/kasus-garuda-dan-misteri-akuntansi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke