Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Strategi Presiden Jokowi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional

Beberapa kali pula Presiden menyampaikan ke jajaran kabinetnya untuk lebih meningkatkan ekspor dan menarik investasi dari luar negeri. Bahkan sempat dinyatakan bahwa Presiden Jokowi merasa perlu dibentuk adanya kementerian khusus yang menangani ekspor dan investasi.

Terkait dengan peningkatan ekspor ini, pemerintah sangat memperhatikan pertumbuhan dari UMKM yang berorientasi ekspor.

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh UMKM saat ingin mengekspansi usaha ke luar negeri adalah ketidaktahuan bagaimana memulainya dan ketika sudah bisa mengekspor tantangan berubah menjadi bagaimana UMKM dapat mempertahankan dan mengembangkan ekspor; di antaranya bantuan akses keuangan, teknis produksi, jaringan usaha dan meningkatkan kemampuan manajerial.

Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN).

Penerbitan PP KDPEN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan percepatan peningkatan ekspor nasional.

PP 43 Tahun 2019 ini mengatur strategi Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) yang diarahkan untuk kegiatan ekspor agar menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI tidak hanya dilakukan melalui penyediaan fasilitas (berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi) tapi juga melalui pelaksanaan kegiatan (berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI).

PP 43 tentang KPDEN juga  memberi ruang luas bagi UMKM dan koperasi untuk melakukan ekspor. Selain mengakomodir kriteria UMKM sebagaimana diatur pada UU 20 tahun 2008 tentang UMKM, Pemerintah juga menambah kriteria baru yaitu usaha menengah berorientasi ekspor (UMBE). UMBE adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 500 miliar.

Berdasarkan data dari UMKM Center Fakultas Eknomi UI disebutkan bahwa potensi ekspor terbesar terdapat pada usaha Menengah.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kontribusi Ekspor sektor UMKM Indonesia terhadap total ekspor tahun 2018 sebesar 15,8 persen atau sekitar 23 milyar dolar AS (negara lain lebih dari 20 persen), sementara Pemerintah menargetkan kontribusi ekspor produk UMKM harus mencapai 20 persen dari total ekspor produk non-migas pada tahun 2019.

Terkait UMKM, saat ini LPEI telah mempunyai portfolio UMKM Ekspor (direct/indirect ekspor), sebagai berikut: Jumlah debitur : 677 (termasuk plasma), Jumlah Negara Tujuan Ekspor : 51 Negara (25 persen non-tradisional) dengan Produk sejumlah  70 persen berupa produk dengan nilai tambah. Portfolio ini dapat lebih ditingkatkan lagi dengan mengacu pada PP 43/2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 18 Juni 2019.

 Melalui Peraturan Pemerintah ini, Presiden Jokowi mengharapkan agar akan lebih banyak lagi UMKM yang dapat dibantu oleh LPEI dari sisi pembiayaan dan juga berbagai fasilitas lain terkait kegiatan ekspor.

Ini dapat diwujudkan karena LPEI akan memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.

Untuk dapat melaksanakan tugas secara baik dan tersinergi, Presiden Jokowi mengamanatkan LPEI untuk membuat Rencana Jangka Panjang (RJP) yang berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. Bapak Presiden meminta agar RJP LPEI dapat selesai 6 bulan setelah PP ini terbit.

https://money.kompas.com/read/2019/07/19/071100226/strategi-presiden-jokowi-dalam-pembiayaan-ekspor-nasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke