Sebab menurut Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono, Go-Jek bukanlah agen penjual polis asuransi.
"Go-jek tidak perlu minta izin OJK kecuali kalau dia ingin menjadi agen sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
OJK mengatakan, apa yang dilakukan Go-Jek hanya sebatas kerjasama dengan perusahaan polis asuransi yang sudah memiliki izin OJK.
Baca: Ini Jejak Pendanaan Go-Jek di Tahun 2019
Kerja sama ini bukan hal baru namun hanya sekedar menambah digital channel penjualan. Oleh karena itu yang perlu aktif yakni perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Go-Jek.
"Pasar polis sudah mendapatkan izin OJK sebagai agen asurasi jadi dia hanya tinggal melaporkan saja kepada OJK bahwa dia punya channel (penjualan asuransi) baru di Go-jJek," kata dia.
Hal ini menurut Triyono sama persis dengan yang dilakukan oleh BukaLapak saat membuka layanan asuransi Bukareksa.
Platform e-commerce tersebut menggandeng perusahaan asuransi Bareksa untuk memasarkan produk asuransi di aplikasi Bukalapak.
"Yang mendapatkan izin adalah Bareksanya dari OJK, sementara dia hanya melaporkan kepada OJK saja," ucap Triyono.
https://money.kompas.com/read/2019/07/19/150800926/go-jek-tak-perlu-izin-ojk-meski-jual-asuransi-ini-alasannya