Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heboh Kasus Penyalagunaan Data Pribadi di Pontianak, Catat Imbauan OJK Ini

Hal ini menyusul kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi lebih dari 100 warga berkedok poin travel online Traveloka di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Jangan tergoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri (KTP, SIM, Passport) dan foto diri ke orang lain," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Data Anda dapat disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan Anda," sambung dia.

Di tengah kemudahan teknologi finansial saat ini ucapnya, melindungi data pribadi sangatlah penting agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.

OJK menghimbau masyarat segera menghubungi penyedia aplikasi, lembaga keuangan, OJK dan pihak berwajib bila mengetahui data diri telah disalahgunakan untuk transaksi keuangan.

"Jaga dan lindungi data pribadi sejak saat ini. Untuk Info lebih lanjut bisa kontak ke OJK di nomor 157," kata dia.

Sebelumnya, lebih dari 100 warga Pontianak menjadi korban penipuan dan penyalahgunaan data pribadi berkedok poin travel online Traveloka. Beberapa korban diantaranya yakni para driver ojek online.

Kepolisian sudah menangkap Rusdi Hardanto (36) yang diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka terhadap lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga dengan iming-iming uang Rp 100.000.

Namun data KTP itu digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

Akibatnya para korban didatangi oleh pihak bank dan mendapatkan tagihan pinjaman bank. Padahal mereka tidak pernah meminjam uang ke bank.

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

https://money.kompas.com/read/2019/07/19/211100026/heboh-kasus-penyalagunaan-data-pribadi-di-pontianak-catat-imbauan-ojk-ini

Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke