Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab dan Go-Jek Diminta Jamin Perlindungan Data Penggunanya

Hal ini menyusul salah satu aplikasi teknologi finansial (fintech) peer to peer lending yang menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia secara bebas.

"Data-data yang dimiliki wajib dirahasiakan, wajib disimpan dan tidak diedarkan tanpa seizin orang tersebut (pemilik)," kata Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Rolas mengatakan, saat ini perlindungan data konsumen masih sangat rendah.

Peraturan yang sudah ada belum menjamin dengan 100 persen data-data pribadi seseorang tidak disalahgunakan.

Apalagi tidak ada sanksi secara jelas dan konkrit yang diatur dalam aturan sebatas Peraturan Menteri (Permen).

"Perlindungan data konsumen, saat ini di Indonesia belum begitu terjamin, artinya tidak ada peraturan khusus yang mengatur itu, karena undangan-undang perlindungan konsumen kita tentang data peribadi belum ada," tuturnya.

Menurut dia, aturan yang mengatur tentang data pribadi pada Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi belum begitu mampu menjaga data pribadi seseorang.

Belum lagi areanya masih dalam batas tertentu atau sektoral.

Sihingga cakupannya dalam melindungi belum begitu kuat dan meluas.

"Tapi kalau Permen kita sama-sama tahu, kalau ada yang melanggar tidak ada konfirmasi hukumnya. Belum terjamin data pribadi," ungkapnya.

"Belum ada aturan yang mengatur secara umum dan tegas sebuah peraturan perundangan-perundangan mengatur data pribadi. Jadi makanya banyak sekali penyalahgunaan, kayak saya saja satu hari bisa dapat 5-8 sms, padahal saya enggak kenal mereka. berarti ada data yang bocor," paparnya.

Dikatakannya, inti dari Permen 20 tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk melindungi data pengguna agar tetap aman dan tidak dibocorkan.

Bahkan harus membuat aturan internal dalam melindungi data-data tersbut sesuai dengan standar yang telah dibuat.

"Kalau Grab, Go-Jek itu punya data harus buat aturan internal untuk melindungi data pribadi. Nanti diperbankan punya aturan untuk melindungi itu. Semua begitu, tapi standarisasi peraturan penyimpanan data tidak ada," ungkapnya.

"Pernyataannya apakah Grab bisa menyalahgunakan data pribadi, bisa enggak bisa tergantung sudut pandang mana. Bagaimana perlindungannya? Permen 20 itu diserahkan ke masing-masing sektoral," lanjutnya.

Melihat kondisi tersebut, Rolas memandang sudah saatnya Indonesia punya undang-undang yang mengatur Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sebab penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi dilakukan oknum perusahaan tertentu.

"Itu sangat penting, harus ada undang-undang," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/07/23/150800126/grab-dan-go-jek-diminta-jamin-perlindungan-data-penggunanya

Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke