Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarik Investasi Asing, Pemerintah Perlu Lakukan 4 Langkah Strategis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu melakukan pembenahan kebijakan agar iklim investasi di Indonesia lebih kondusif.

Managing Partner Dentons HPRP, Constant M. Ponggawa, mengatakan setidaknya ada 4 kendala yang menghambat investasi di Indonesia.

Pertama, peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kemudian, ia melanjutkan, peraturan yang tumpang tindih. Hambatan lain, kata dia, birokrasi rumit yang membutuhkan waktu lama, serta peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel.

"Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menarik minat investor asing. Bagaimana kita bisa menjadi tuan rumah yang baik, dari segi hukum dan peraturan membuat investor nyaman, ujar dia saat diskusi di Wisma 46, Rabu (24/7/2019).

Berpijak dari persoalan itu, ada 4 langkah yang mesti dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat investasi di Tanah Air.

Pertama, kepastian hukum. Kedua, stabilitas ekonomi dan politik. Selanjutnya, kata dia, pembenahan regulasi pemerintah dan birokrasi.

"Yang terakhir, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan," jelas dia.

Kepastian hukum

Ia menegaskan, investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka dapat menjalankan usaha dan berinvestasi dengan tenang.

"Aspek lain yang dibutuhkan, pemerintah bisa memonitor langsung para investor besar yang berniat menanamkan modal di Indonesia," ujar dia.

Ia mencontohkan, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menangani investasi berskala besar yang dapat dimonitor langsung oleh Presiden Jokowi. 

Langkah itu pernah dilakukan Presiden Soeharto yang memiliki tim khusus di Sekretariat Negara untuk menangani investor besar.

Saat ini, langkah pemerintah menerapkan online single submission (OSS) dinilai sudah tepat. Pengusaha, imbuh dia, amat terbantu dalam soal administrasi. 

Sayangnya, masih ada hambatan lain terkait aturan yang belum dirampungkan pemerintah.

Benahi aturan ketenagakerjaan

Partner Dentons HPRP, Sartono, mengatakan rumitnya regulasi ketenagakerjaan dapat menghambat investasi. Salah satunya, aturan soal pesangon yang dinilai kurang berpihak pada pengusaha.

"Investor melihat regulasi yang sekarang kurang fleksibel. Ini jelas menghambat investasi," kata dia.

Ia menyarankan, pemerintah membuka ruang negosiasi dan terminasi serta aturan yang jelas yang menjadi solusi untuk pihak pengusaha dan tenaga kerja.

Sektor pertambangan pun menemui kendala. Rumitnya aturan dan tingginya pajak berperan besar dalam menahan laju investasi.

Apalagi, saat ini harga komoditas batubara di pasar global tak menarik. Berbagai persoalan itu berdampak pada rendahnya investasi di sektor pertambangan batubara.

"Pemerintah dapat mencoba menggali menentukan harga terbaik dan memberi kepastian hukum. Selain itu, stabilitas politik juga perlu diperhatikan," kata Partner Dentons HPRP Maurice Situmorang.

Harga tiket pesawat

Dentons mencatat, hambatan juga dihadapi sektor aviasi. Menurut Partner Dentons HPRP Andre Rahadian, penurunan daya saing industri penerbangan memang terjadi.

Ia menjelaskan, isu penurunan harga tinggi masih menjadi tantangan tersendiri, baik di sisi maskapai maupun konsumen.

Menurut dia, harga tiket maskapai bisa saja diperbaiki. Kendati demikian, ia melanjutkan, harga tiket tak bisa kembali ke harga awal sebelum terjadi kenaikan.

"Perlu adanya edukasi publik bahwa harga yang sekarang merupakan harga riil di saat kondisi industri maskapai penerbangan secara global mengalami penurunan," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/07/24/222740226/tarik-investasi-asing-pemerintah-perlu-lakukan-4-langkah-strategis

Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke