Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan: Penyebaran Benih Padi Tidak Boleh Sembarangan

Pasalnya, peredaran benih tanpa pelepasan dapat merugikan petani karena berisiko tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif tanpa bisa dikendalikan.

"Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita," ucap Erizal, sesuai rilis yang Kompas.com terima, Sabtu (27/7/2019).

Peristiwa tersebut, imbuh dia, sudah terjadi di banyak negara, sebut saja Zambia, Zimbabwe, Afrika Selatan, Ghana, Malawi dan lainnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pihak harus mematuhi aturan yang ada agar para petani terhindar dari kerugian.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman dimaksudkan untuk melindungi petani," sambungnya.

Untuk tindakan pencegahan, Kementan membuka diri kepada para petani pemulia tanaman untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online.

Sementara itu, Indonesia Food Watch (IFW) mengingatkan memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan tanpa label dan serifikat merupakan tindakan melanggar hukum.

"Oleh karena itu, kasus benih padi IF8 mesti diusut hingga tuntas hingga hulu ujung pangkalnya," jelas koordinator IFW Pri Menix.

https://money.kompas.com/read/2019/07/27/115745426/kementan-penyebaran-benih-padi-tidak-boleh-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke