Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menilai, saat ini penyalahgunaan data-data konsumen/masyarakat oleh oknum perusahaan tertentu sudah sangat parah. Sebab data yang dimiliki bisa disalahgunakan.

"Saya menggunakan terminologi ini, sudah gawat darurat," kata Alvin ketika dihubunhi Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Alvin, hingga kini data pribadi konsumen belum terlindungi sedikitpun oleh peraturan. Pasalnya, belum ada Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat serta disahkan untuk memberikan pelindungan kepada warga negara.

Karena itu, ia tidak heran dan terkejut jika banyak penyalahgunaan data konsumen saat ini.

"Untuk saat ini tidak ada payung hukum yang melindungi data-data pribadi konsumen. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada peraturannya," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, tidak adanya perlindungan kepada konsumen lewat aturan pemerintah itulah yang membuat oknum tertentu berani menyalahgunakan data-data masyarakat. Parahnya bisa sampai diperdagangkan.

"Jadi data-data konsumen yang ada pada perusahaan itu dapat dengan mudah diperjualbelikan bahkan disalah gunakan," imbuhnya.

"Tidak ada perlindungan data konsumen saat ini," tambah dia.

Selain itu, lanjut Alvin, jika ada kasus seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi akan sangat sulit menyelesaikannya. Karena tidak ada lembaga atau penegak hukum yang bisa memproses itu.

Pangkalnya adalah tidak ada payung hukum atau landasan hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikannya. Meskipun saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Permen itu harus ada kaitan dengan undang-undang, Permen itu hanya peraturan pelaksanaan, kalau enggak ada kaitannya dengan PP, undang-undang, sekarang dia nyatolnya kemana? Itu hanya ITE saja mungkin," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu aplikasi fintech peer to peer lending bisa menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia secara bebas. Sehingga terjadi kebocoran data.

Grab Belum Tahu

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sebelumnya menyatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui bahwa data pengguna atau user aplikasinya dapat diambil dengan bebas. Pasalnya, data-data tersebut dapat diakses dan digunakan aplikasi teknologi finansial (fintech) peer to peer lending.

"Saya belum baca beritanya," kata President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Ridzki mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga data- data pribadi pengguna aplikasinya hingga saat ini. Bahkan Grab selalu berupaya memproteksi hal tersbut supaya data pribadi tersebut bisa aman.

"Kita dari awal sangat komit terhadap perlindungan konsumen. Kita memproteksi data konsumen dan kita commit dalam setiap kerja sama tidak share uniq individual data," ujarya. Dia menambahkan, selama ini data yang mereka bagikan dan ungkap hanya keperluan perusahaan saja. Termasuk untuk keperluan marketing untuk menyasar target pasar.

"Yang kita share hanya strategi marketing-nya saja bagaimana untuk menyasar terget market itu, tapi data konsumer kita jaga dengan baik," terangnya.

https://money.kompas.com/read/2019/07/27/201200426/penyalahgunaan-data-pribadi-konsumen-sudah-masuk-katagori-gawat-darurat

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke