Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkeu: Keterbukaan Informasi RI Kalah dengan Filipina dan Thailand

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkritisi indeks keterbukaan informasi Indonesia yang kalah dengan negara-negara kawasan Asia Tenggara lainnya.

Pasalnya, berdasarkan data Global Open Data Index 2018, Indonesia menempati posisi ke-61 dari 94 negara. Angka tersebut jauh di bawah Singapura yang menempati posisi ke-17 serta Thailand dan Filipina yang masing-masing berada di posisi 51 dan 53.

"Berdasarkan data Global Open Data Index 2018, Indonesia mendapatkan posisi ke 61 dari 94 negara untuk keterbukaan informasi, masih di bawah peers," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dia mengatakan, terutama kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk transparan dalam menyajikan data-data keuangan negara kepada masyarakat.

"Orang akan melihat, bendahara negara kalau tertutup, tidak transparan dan tidak konsisten, ini transparansinya seperti apa? Ini akan memengaruhi reputasi Indonesia," ujar dia.

Walaupun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, tidak semua data memang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.

Negara pun mengatur hal tersebut di dalam undang-undang melalui pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Di dalam pasal tersebut dijelaskan, terdapat informasi yang dikecualikan untuk dibuka secara bebas kepada publik, yaitu yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia.

Dia memaparkan, setidaknya terdapat 7 alasan informasi tidak dipaparkan kepada publik, yang pertama jika informasi tersebut memiliki potensi menghambat proses penegakan hukum. Kedua, menganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat.

Yang ketiga apabila informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, apabila informasi tersebut mengungkapkan kekayaan alam indonesia.

"Namun, karena kalau kita bicara kekayaan perusahaan mining harus di-disclose," ujar dia.

Alasan kelima apabila informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia.

Keenam bila informasi bisa membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik, dan yang terakhir ketujuh apabila informasi berisi data pribadi masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2019/07/29/140400526/menkeu--keterbukaan-informasi-ri-kalah-dengan-filipina-dan-thailand

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke