Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Sebut Kontribusi Swasta untuk Dana Riset Hanya 10 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut kontribusi pihak swasta untuk mendanai penelitian dan riset masih kecil, yakni hanya berkisar 10 persen.

Menurutnya, pendanaan untuk penelitian dan pengembangan riset didominasi oleh pemerintah.

"Kontribusi terhadap penelitian didominasi oleh pemerintah. 66 persen total belanja penelitian dari pemerintah, swasta hanya 10 persen. Ini saja sudah menunjukkan adanya kurangnya partisipasi swasta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sri Mulyani atau yang kerap disapa Ani ini mengatakan, penyebab swasta enggan mendanai penelitian dan pengembangan riset karena tidak ada insentif. Pun proses pendanaannya terlalu rumit dan berbelit-belit.

"Saya mendengar pihak swasta bilang, 'Prosesnya rese dan terlalu banyak rambu-rambunya', 'Enggak ada insentifnya, Bu'. Makanya ini sejak 10 tahun yang lalu tidak menunjukkan dampak signifikan," ungkap Ani.

Adapun saat ini, kata Ani, pemerintah telah menggelontorkan dana pendidikan mencapai Rp 492,5 triliun pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, Rp 35,7 triliun dialokasikan untuk penelitian dan pengembangan riset. Angka itu lebih besar dibanding tahun 2017 yang hanya berkisar Rp 24,9 triliun.

"Kok kecil? Karena dana research yang Rp 35,7 triliun itu dibagikan ke 45 kementrian dan lembaga (K/L) jadi mencar-mencar. Makanya enggak terasa," ungkapnya.

Sementara dari sisi penggunaannya, hanya 43, 7 persen dari Rp 35,7 triliun yang digunakan untuk penelitian. Sisanya dipergunakan untuk belanja operasional, jasa iptek, dan untuk belanja modal karena infrastruktur riset di Indonesia belum cukup memadai.

Untuk mengoptimalkan penggunaan dana riset dan mendorong lebih banyak peran swasta, Ani mendorong dan menyiapkan berbagai insentif, seperti diskon pajak. Pun meminta pakar peneliti berbagi infrastruktur penelitian bila memang hal tersebut bisa dibagi.

"Apakah ada infrastruktur penelitian yang bisa dishare sehingga tidak memakan anggaran penelitian terlalu banyak? Itu bisa dishare kalau ada. Selain itu sekarang berdasarkan PP 45 2019, kamu boleh double deduction bahkan bahkan bisa triple deduction untuk masalah riset Inovasi dan bahkan kita memberikan insentif untuk pelatihan vokasi," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/07/31/144459726/sri-mulyani-sebut-kontribusi-swasta-untuk-dana-riset-hanya-10-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke