Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Bisa Dapat Pengurangan Pajak hingga 300 Persen, Ini Syaratnya

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Tujuannya untuk mengembangkan industri di Indonesia.

PP ini mengatur pemberian insentif berupa super deduction tax atau pengurangan sebesar 200 persen, bagi perusahaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, dan 300 persen bagi perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Insentif tersebut melengkapi insentif yang saat ini telah berjalan yaitu pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan pembebasan bea masuk atas impor mesin," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Haryanto saat peletakan batu pertama perluasan tiga pabrik Nestle Indonesia, di pabrik Karawang, Rabu (31/7/2019).

Baca : Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian ingin mengembangkan industri manufaktur melalui percepatan implementasi Industri 4.0, melalui inisiatif Making Indonesia 4.0.

Satu dari lima sektor industri prioritas dalam pelaksanaan program Making Industri 4.0 adalah industri makanan dan minuman. Mengingat kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang besar, sumbangan terhadap ekspor yang tinggi, dan penyerapan tenaga kerja yang relatif banyak.

Airlangga menyebutkan, sampai dengan Triwulan I tahun 2019, pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) industri makanan dan minuman mencapai 6,77 persen, di atas pertumbuhan PDB industri nasional sebesar 5,07 persen. Sektor tersebut berkontribusi sebesar 35,58 persen terhadap PDB industri non migas dan sebesar 6,35 persen terhadap PDB Nasional.

Sementara itu, pada tahun 2018 ekspor industri makanan dan minuman masing-masing tumbuh sebesar 11,71 persen dan 3,16 persen.

Di sisi lain, sektor tersebut mampu menarik investasi sebesar US$383 juta dan Rp 8,9 triliun sampai dengan triwulan I Tahun 2019, serta menyerap tenaga kerja sampai dengan 1,2 juta orang pada 2018.

"Wajar jika Nestle melakukan ekspansi," tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/01/102000926/pengusaha-bisa-dapat-pengurangan-pajak-hingga-300-persen-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke