Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Pemda yang Lestarikan Lingkungan Bakal Dapat Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggagas konsep dana perlindungan lingkungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, aturan mengenai konsep dana perlindungan lingkungan tersebut dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Nantinya, pemerintah daerah yang melakukan upaya perlindungan lingkungan bakal mendapat insentif. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan dipercaya juga bakal memberikan dampak positif bagi wilayah lain di sekitarnya.

"Konsepnya sama seperti dana bagi hasil minyak dan gas untuk daerah penghasil dan sekitarnya yang mendapatkan porsi tertentu," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam acara Konferensi Transfer Fiskal di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Selain memberikan insentif kepada pemerintah daerah, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memaparkan dana perlindungan lingkungan tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan di bidang air, peningkatan udara bersih, dan pencegahan banjir.

Selain itu, melalui dana perlindungan lingkungan, pemerintah daerah juga diharap memiliki kesadaran yang lebih untuk melindungi hutan dan laut.

"Kami juga Dari RUU ini diharapkan memberikan nuansa keadilan yang lebih eksplisit. Karena daerah yang harus menjaga public goods ini juga menghadapi dilema opportunity cost," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya menjaga hutan dan keberlangsungannya, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat yang banyak berkepentingan di hutan.

"Dengan kita tetap melihat itu maka kita bisa membuat keseimbangan yang lebih harmonis antara kepentingan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama hutan dengan tetap mengikhtiarkan perbaikan kesejahteraan masyarakatnya," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2019/08/01/122410226/sri-mulyani-pemda-yang-lestarikan-lingkungan-bakal-dapat-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke